29 Januari 2009

haramnya rokok



ini merupakan topik yang sedang hangat dibicarakan. ratusan postingan saya perkirakan akan menjamah dunia maya mengenai topik ini. dan saya perkirakan akan ada dua sisi dari postingan tersebut. sisi pro dan sisi kontra.

sisi pro jelas akan diposting oleh orang yang non perokok. dan sisi kontra akan diluncurkan oleh para perokok. itu jelas.


orang yang pro (saya yakin) akan memposting penyataan-pernyataan yang didukung oleh dalil-dalil Al Quran dan Hadist. selain itu akan ada pembeberan mengenai rokok dari dunia kesehatan. karena dari dua bidang tersebutlah adanya larangan merokok (meski tidak secara tersurat) dan fakta bahwa merokok itu merugikan kesehatan.

bukannya latah (padahal iya, hehe…), namun saya betul-betul tergelitik untuk ikut mengomentari melalui blog ini.

saya termasuk orang yang mengawal sisi pro. namun saya tidak akan memakai dalil Al Quran dan Hadist karena saya tidak ahli dalam hal tersebut. tidak juga dalam bidang kesehatan karena saya bukan pakarnya. tetapi saya akan coba menganalisis sikap mui yang memandang haramnya rokok.

dalam fatwanya, mui menyatakan bahwa rokok haram bagi :

1. anak-anak

2. perempuan hamil

3. orang yang melakukannya di depan publik


yang menjadi pertanyaan adalah ‘mengapa fatwa tersebut dibatasi hanya bagi orang-orang di atas?’

jawaban pihak mui : karena rokok sudah menjadi bagian dari kehidupan bangsa indonesia sehingga fatwa pengharaman rokok harus dilakukan secara bertahap. (sumber : wawancara tv one dengan wakil ketua komisi fatwa mui)


berikut adalah analisis lebih jauhnya :

1. rokok haram bagi anak-anak karena jika sejak kecil anak-anak sudah dilarang merokok dengan dalil haram, maka diharapkan hal ini akan menjadi kebiasaan sang anak yang selanjutnya akan menjadi dewasa sehingga pada saat dewasa, sang anak tidak merokok.

2. rokok haram bagi perempuan hamil karena jika sang calon ibu itu tidak merokok maka si calon ibu akan melahirkan dengan (insyaallah) sehat sehingga akan menghasilkan keturunan yang (insyaallah) sehat pula.

3. merokok haram jika dilakukan di depan publik. hal ini diharamkan agar seorang perokok tidak memberikan ‘teladan’ bagi orang lain yang tidak merokok sehingga ia tak bisa mempengaruhi orang lain untuk merokok.


ini sambungan dari pertanyaan pertama : ‘jika dilakukan secara bertahap berarti akan ada fatwa selanjutnya yang mengharamkan merokok secara mutlak?’


sepertinya jawabannya adalah ‘iya’ karena setahu saya, mui secara berkala yaitu 2 tahun sekali melakukan sidang mengenai fatwa. bisa saja dua tahun kemudian atau empat tahun kemudian atau enam tahun kemudian dan seterusnya akan ada fatwa haramnya rokok secara mutlak.


pertanyaan selanjutnya : ‘apakah pembatasan fatwa haram itu akan efektif mengurangi perokok di indonesia?’

ini sungguh pertanyaan yang sulit untuk dijawab karena perlu dilakukan analisis mendalam yang menyentuh ranah ilmiah.


tetapi ada satu hal yang ingin saya kutip, pernyataan dari Ketua Gapri (Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia) yang dimuat di www. okezone.com tanggal 26 Januari 2009 bahwa fatwa tersebut tak akan mempengaruhi industry rokok nasional. memang benar, industri rokok di indonesia begitu kuat. bahkan beberapa orang terkaya di Indonesia merupakan pemilik perusahaan rokok. dan mereka nampak tak khawatir dengan fatwa tersebut. artinya menurut orang yang berkecimpung dalam produksi dan distribusi rokok, konsumsi rokok tak akan menyusut sama sekali. optimisme yang menyedikan bukan?


selanjutnya, mungkin saja pertanyaan ini akan diajukan : ‘mengapa baru sekarang?’


negara indonesia yang (mungkin) kita cintai ini seringkali tertinggal dari saudara muda kita malaysia. karena sang saudara muda telah lama menfatwakan keharaman merokok. bahkan singapura yang penduduk muslimnya hanya 11% juga telah mengharamkan rokok. begitu pula konferensi umat islam sedunia telah melakukan hal yang sama di brunei darusalam.


kembali ke pertanyaan di atas, mengapa baru sekarang? entahlah. yang jelas para ulama indonesia ternyata cukup bodoh karena baru melakukannya sekarang!!!!


lalu, ‘apakah fatwa ini akan ditindak lanjuti dengan sebuah regulasi dari pemerintah?’

saya sendiri sangat amat ragu alias tidak yakin pemerintah menindak lanjutinya dengan sebuah regulasi. pemerintah tentu akan berpikir jutaan kali jika berniat melakukan langkah berani yang kongkrit dengan mencabut ijin produsen dan distributor rokok. mengapa? karena pemasukan bea cukai dari sektor rokok indonesia cukup besar (49 triliyun/tahun). tentu pemerintah tak mau bertindak ‘bodoh’ dengan mengeliminasinya.


apapun ujung dari fatwa haramnya rokok ini, kita (terutama non perokok) dapat menggunakan momen ini untuk lebih gencar mengkampanyekan anti rokok terutama kepada orang-orang terdekat kita. sehingga tujuan fatwa pengharaman ini dapat tercapai dalam jangka panjang.

:)

20 Januari 2009

resolusi 2009

belum telat sepertinya untuk mengungkapkan resolusi tahun ini. maka kuberanikan diri untuk berkhayal. berkhayal satu dua atau malah tiga hal untuk bisa direalisasikan tahun ini.

khayalan pertama : lulus sarjana
target : bulan april sidang. dan agustus bisa wisuda


khayalan kedua : dari dulu pengen upacara tujuh belasan di puncak gunung gede
target : ya 17 agustus lah



khayalan ketiga : nyetir mobil (yang ini bukan cuma keinginan tapi juga kepantasan.masa umur segini ga bisa nyetir mobil??? what a shame huh? :p )
target : mudah-mudahan secepatnya.


tahun kemarin tak satu pun resolusi yang tertebus. tapi tahun ini harus terbayar lunas!!!!

keren kan resolusinya???? hehehe.....
(wish me luck....)



19 Januari 2009

now or never


"now or never"

itulah kalimat klasik nan penuh spirit yang mendadak muncul dalam otakku.

begini ceritanya...

semalam, aku berkunjung ke kosan teman yang baru saja pindah ke jakarta. mereka pindah dalam rangka memenuhi panggilan negara di departemen luar negeri (mengesankan bukan?) nah, yang jadi masalah adalah saat malam tiba mereka mati gaya (itu istilah temanku) dalam mengisi waktu luang. makanya mereka minta aku untuk meminjamkan beberapa buku.

oke kubilang. tak masalah.

kuputuskan untuk membawakan 3 novel. yang pertama, 'negara kelima'. yang kedua 'rahasia meede'. dan yang terakhir '5 cm'. aku tak akan bahas ketiga-tiganya. tetapi hanya '5 cm'.

sudah lama aku tak membuka novel yang satu ini. ceritanya tentang perjalanan mendaki gunung menuju puncak mahameru. sebuah tempat tertinggi di pulau jawa. sungguh metafora yang indah bagi sebuah bangsa yang segala multi ini. indonesia.


di akhir novel, ada paragraf yang begitu menggugah gairah, bukan birahi tapi gairah hidup. secara redaksional aku tak bisa mengutipnya dengan tepat, tapi intinya : kita memang tak bisa memutar kembali waktu untuk memperbaiki atau memulai sesuatu yang kita sia-siakan, tetapi Tuhan selalu memberikan kesempatan bagi manusia untuk dapat memulai sesuatu kembali untuk menjadikan diri kita lebih baik.

nah, dari sana lah mendadak muncul 'now or never' hari ini. sebelumnya, aku pernah membuat blog. di multiply sekali dan di blogspot sekali. tetapi semua tersia-siakan. dan aku pikir tak ada salahnya memulai sesuatu yang baik sekali lagi. memulai berbagi lagi. berbagi kehidupan.

dan ini lah kehidupanku. kehidupan yang berisikan satu dunia. duniaku. karena setiap manusia memiliki dunianya masing-masing yang disadari atau tidak memiliki potensi sebagai bahan pembelajaran. membaginya hanyalah sebuah usaha, bukan tujuan.

jadi, inilah duniaku. duniayudhit.

so, it's now or never...