29 Januari 2009

haramnya rokok



ini merupakan topik yang sedang hangat dibicarakan. ratusan postingan saya perkirakan akan menjamah dunia maya mengenai topik ini. dan saya perkirakan akan ada dua sisi dari postingan tersebut. sisi pro dan sisi kontra.

sisi pro jelas akan diposting oleh orang yang non perokok. dan sisi kontra akan diluncurkan oleh para perokok. itu jelas.


orang yang pro (saya yakin) akan memposting penyataan-pernyataan yang didukung oleh dalil-dalil Al Quran dan Hadist. selain itu akan ada pembeberan mengenai rokok dari dunia kesehatan. karena dari dua bidang tersebutlah adanya larangan merokok (meski tidak secara tersurat) dan fakta bahwa merokok itu merugikan kesehatan.

bukannya latah (padahal iya, hehe…), namun saya betul-betul tergelitik untuk ikut mengomentari melalui blog ini.

saya termasuk orang yang mengawal sisi pro. namun saya tidak akan memakai dalil Al Quran dan Hadist karena saya tidak ahli dalam hal tersebut. tidak juga dalam bidang kesehatan karena saya bukan pakarnya. tetapi saya akan coba menganalisis sikap mui yang memandang haramnya rokok.

dalam fatwanya, mui menyatakan bahwa rokok haram bagi :

1. anak-anak

2. perempuan hamil

3. orang yang melakukannya di depan publik


yang menjadi pertanyaan adalah ‘mengapa fatwa tersebut dibatasi hanya bagi orang-orang di atas?’

jawaban pihak mui : karena rokok sudah menjadi bagian dari kehidupan bangsa indonesia sehingga fatwa pengharaman rokok harus dilakukan secara bertahap. (sumber : wawancara tv one dengan wakil ketua komisi fatwa mui)


berikut adalah analisis lebih jauhnya :

1. rokok haram bagi anak-anak karena jika sejak kecil anak-anak sudah dilarang merokok dengan dalil haram, maka diharapkan hal ini akan menjadi kebiasaan sang anak yang selanjutnya akan menjadi dewasa sehingga pada saat dewasa, sang anak tidak merokok.

2. rokok haram bagi perempuan hamil karena jika sang calon ibu itu tidak merokok maka si calon ibu akan melahirkan dengan (insyaallah) sehat sehingga akan menghasilkan keturunan yang (insyaallah) sehat pula.

3. merokok haram jika dilakukan di depan publik. hal ini diharamkan agar seorang perokok tidak memberikan ‘teladan’ bagi orang lain yang tidak merokok sehingga ia tak bisa mempengaruhi orang lain untuk merokok.


ini sambungan dari pertanyaan pertama : ‘jika dilakukan secara bertahap berarti akan ada fatwa selanjutnya yang mengharamkan merokok secara mutlak?’


sepertinya jawabannya adalah ‘iya’ karena setahu saya, mui secara berkala yaitu 2 tahun sekali melakukan sidang mengenai fatwa. bisa saja dua tahun kemudian atau empat tahun kemudian atau enam tahun kemudian dan seterusnya akan ada fatwa haramnya rokok secara mutlak.


pertanyaan selanjutnya : ‘apakah pembatasan fatwa haram itu akan efektif mengurangi perokok di indonesia?’

ini sungguh pertanyaan yang sulit untuk dijawab karena perlu dilakukan analisis mendalam yang menyentuh ranah ilmiah.


tetapi ada satu hal yang ingin saya kutip, pernyataan dari Ketua Gapri (Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia) yang dimuat di www. okezone.com tanggal 26 Januari 2009 bahwa fatwa tersebut tak akan mempengaruhi industry rokok nasional. memang benar, industri rokok di indonesia begitu kuat. bahkan beberapa orang terkaya di Indonesia merupakan pemilik perusahaan rokok. dan mereka nampak tak khawatir dengan fatwa tersebut. artinya menurut orang yang berkecimpung dalam produksi dan distribusi rokok, konsumsi rokok tak akan menyusut sama sekali. optimisme yang menyedikan bukan?


selanjutnya, mungkin saja pertanyaan ini akan diajukan : ‘mengapa baru sekarang?’


negara indonesia yang (mungkin) kita cintai ini seringkali tertinggal dari saudara muda kita malaysia. karena sang saudara muda telah lama menfatwakan keharaman merokok. bahkan singapura yang penduduk muslimnya hanya 11% juga telah mengharamkan rokok. begitu pula konferensi umat islam sedunia telah melakukan hal yang sama di brunei darusalam.


kembali ke pertanyaan di atas, mengapa baru sekarang? entahlah. yang jelas para ulama indonesia ternyata cukup bodoh karena baru melakukannya sekarang!!!!


lalu, ‘apakah fatwa ini akan ditindak lanjuti dengan sebuah regulasi dari pemerintah?’

saya sendiri sangat amat ragu alias tidak yakin pemerintah menindak lanjutinya dengan sebuah regulasi. pemerintah tentu akan berpikir jutaan kali jika berniat melakukan langkah berani yang kongkrit dengan mencabut ijin produsen dan distributor rokok. mengapa? karena pemasukan bea cukai dari sektor rokok indonesia cukup besar (49 triliyun/tahun). tentu pemerintah tak mau bertindak ‘bodoh’ dengan mengeliminasinya.


apapun ujung dari fatwa haramnya rokok ini, kita (terutama non perokok) dapat menggunakan momen ini untuk lebih gencar mengkampanyekan anti rokok terutama kepada orang-orang terdekat kita. sehingga tujuan fatwa pengharaman ini dapat tercapai dalam jangka panjang.

:)

3 komentar:

  1. Hasil survey dan penelitian apa gituh aku lupa...Pemasukan bea cukai dari rokok Indonesia emang besar bgt..TAPPIII...ternyata Pengeluaran untuk biaya kesehatan yang disebabkan oleh rokok itu sendiri besarnya 5X LIPAT dari pemasukan tersebut! (Ada angka-nya juga, tapi lupa)

    Hhhhh...cuma bisa menghela nafas aja aku mah...

    BalasHapus
  2. fatwa yg nanggung....

    BalasHapus
  3. entahlah. yang jelas para ulama indonesia ternyata cukup bodoh karena baru melakukannya sekarang!!!!

    pernyataan diatas terlalu berlebihan mengatakan MUI bodoh. . .

    BalasHapus